Samarinda, Rilismedia.co – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mulai menggulirkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sosialisasi perdana digelar di Aubry Sport Center, Jalan Juanda 6, Samarinda Ulu, Rabu (28/5/2025) sore, dan dihadiri oleh sejumlah pemuda, mahasiswa, hingga perwakilan media.
Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, membuka kegiatan tersebut dengan menyoroti perlunya pembaruan regulasi yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda ini terakhir kali dibuat pada tahun 2014. Sudah lebih dari sepuluh tahun dan banyak hal yang perlu disesuaikan, terutama setelah adanya perubahan regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Novan.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga forum untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembaruan kebijakan, terutama untuk memastikan regulasi mampu menjawab tantangan di sektor ketenagakerjaan.
“Kami ingin Perda yang baru ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga memberi perlindungan nyata bagi pekerja. Aturan harus bisa mengikuti ritme dunia kerja yang terus berubah,” tegas Novan.
Kegiatan ini turut diikuti kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda yang aktif memberikan masukan dalam diskusi. Beberapa isu utama yang dibahas mencakup peningkatan edukasi ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap implementasi aturan.
“Masa depan ketenagakerjaan di kota ini kita tentukan bersama. Kalau semua ikut bersuara, bukan tidak mungkin Samarinda bisa menjadi kota yang ramah pekerja dan punya sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi,” lanjut Novan.
Tenaga Ahli Komisi IV, Endang, menjelaskan bahwa revisi Perda ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai salah satu rujukan utama.
“Revisi ini adalah upaya untuk menyamakan langkah agar kebijakan daerah bisa harmonis dengan aturan pusat. Ini sekaligus bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja di Samarinda,” jelas Endang.
Dalam paparannya, Endang menyebutkan beberapa substansi perubahan yang tengah dibahas, di antaranya adalah penguatan komponen upah layak, skala upah berbasis profesionalisme, serta pengutamaan tenaga kerja lokal.
“Ini bagian dari upaya kami menegaskan peran serikat pekerja dan memastikan kesejahteraan buruh,” tambahnya.
Revisi ini juga memuat ketentuan penting mengenai PHK yang hanya boleh dilakukan setelah keputusan inkrah, serta pengembalian hak pekerja untuk memperoleh dua hari libur dalam seminggu.
Tak hanya menyoroti sisi perlindungan pekerja, revisi Perda ini juga diharapkan bisa mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.
“Revisi Perda ini adalah jembatan untuk mewujudkan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kepastian usaha bagi para pengusaha,” tutup Endang.
Proses revisi ini dijadwalkan akan berlanjut dengan rangkaian diskusi bersama lebih banyak pemangku kepentingan, sebelum akhirnya dibawa ke tahapan legislasi formal.