DPRD Samarinda Bahas Raperda Pengelolaan Pemakaman, Dorong Pembentukan UPTD

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

Rilismedia.co – Samarinda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pemakaman umum.

Isu ini mencuat setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait keterbatasan lahan pemakaman di Kota Tepian.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, Samarinda belum memiliki instansi khusus yang menangani pengelolaan pemakaman. Padahal, keberadaan lembaga tersebut sangat penting untuk menjamin sistem pengelolaan yang terstruktur dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyiapkan beberapa lahan pemakaman di sejumlah kecamatan.

Hal ini terungkap dalam rapat Pansus I bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (19/2/2025).

“Pemkot sebenarnya sudah menyediakan lahan. Berdasarkan informasi dari Disperkim, ada dua lokasi yang telah disiapkan,” ujar Aris.

Dua lahan tersebut adalah Taman Pemakaman Serayu dan Taman Pemakaman Muslim Husnul Khotimah di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Namun, kapasitas kedua lokasi ini semakin terbatas, menimbulkan kekhawatiran akan ketersediaan lahan pemakaman di masa depan.

Selain itu, Pemkot juga telah menyiapkan beberapa lahan pemakaman lain yang dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat. Sayangnya, kurangnya sosialisasi membuat banyak warga belum mengetahui fasilitas tersebut.

Aris menegaskan bahwa kendala utama dalam pengelolaan pemakaman adalah belum adanya organisasi resmi yang mengatur sistem dan layanannya.

Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman agar pengelolaan lebih terstruktur dan mudah diakses masyarakat.

Selain ketersediaan lahan, ia juga menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung, seperti penerangan, akses jalan, dan fasilitas umum lainnya di area pemakaman.

“Kami ingin memastikan akses ke pemakaman memadai, termasuk penerangan dan jalan yang layak. Lahan yang disediakan pun harus memiliki fasilitas yang memadai agar nyaman digunakan,” jelasnya.

Dalam pembahasan Raperda ini, DPRD juga menyoroti mekanisme retribusi pemakaman. Aris menegaskan bahwa retribusi tersebut bukan bersifat komersial, melainkan untuk mendukung pemeliharaan fasilitas pemakaman.

“Pemakaman yang tidak terawat akan terlihat menyeramkan dan tidak nyaman. Oleh karena itu, perlu sistem pemeliharaan yang terstruktur agar lingkungan pemakaman tetap layak dan nyaman,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pembentukan UPTD, diharapkan pengelolaan pemakaman di Samarinda dapat lebih baik, memberikan layanan yang mudah diakses, serta menjamin ketersediaan lahan bagi masyarakat di masa mendatang. (syf)

banner 400x130

Pos terkait