Rilismedia.co – Samarinda. Komisi I DPRD Samarinda menyoroti lambatnya penertiban pom mini di kota tersebut, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan akan memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mempertanyakan langkah konkret dalam penegakan aturan ini.
“Komisi I akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini. Perda sudah kita buat, apalagi alasannya?” tegas Samri, sapaan akrab politisi PKS ini, Selasa (18/2/2025).
Samri menjelaskan bahwa meskipun Perda Trantibum telah disahkan, masih ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum aturan tersebut bisa diimplementasikan secara penuh. Salah satunya adalah menunggu nomor register dari provinsi sebelum Perda tersebut diundangkan dalam lembaran daerah.
“Proses ini mungkin terhambat karena masa transisi pemerintahan. Walau wali kota masih sama, tetapi ada masa transisi. Mungkin setelah wali kota dilantik kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” ujar Samri.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengakui bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk lembaran daerah sebelum dapat mengambil tindakan penertiban. Meskipun strategi penertiban sudah disiapkan, Satpol PP belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak.
“Perda Trantibum memang sudah disahkan, tapi belum masuk ke dalam lembaran daerah. Kami belum bisa menindak, tapi strategi sudah ada. Setelah perda resmi masuk lembaran daerah, kami akan langsung bergerak,” jelas Anis.
Anis menambahkan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik pom mini agar menertibkan diri sendiri sebelum tindakan tegas diambil.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menertibkan sendiri sebelum ditertibkan. Sosialisasi pernah dilakukan sebelumnya saat masih dalam bentuk Perwali dan edaran, tapi nanti akan ada sosialisasi lagi,” ucap Anis.
Samri Shaputra menegaskan bahwa DPRD Samarinda akan terus mendorong Satpol PP dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti penertiban pom mini. Menurutnya, penegakan Perda Trantibum penting untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini. Perda sudah ada, tinggal implementasinya. Masyarakat juga berharap agar aturan ini bisa ditegakkan dengan baik,” pungkas Samri.
Dengan rencana pemanggilan Satpol PP oleh Komisi I DPRD Samarinda, diharapkan penertiban pom mini dapat segera dilakukan secara optimal, sehingga ketertiban umum di kota Samarinda dapat terwujud. (syf)