Rilismedia.co, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama sejak hari ini.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Hasto telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari prosedur penahanan tersangka.
Penahanan Hasto disertai aksi demonstrasi dari ratusan simpatisan PDIP yang memadati area KPK. Beberapa kader senior partai, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut mendampinginya. Sementara itu, proses hukum Hasto dikawal oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga terlihat hadir di KPK untuk memastikan pengamanan selama pemeriksaan berlangsung.
Dugaan Keterlibatan dalam Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengamankan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga dikaitkan dengan upaya PAW anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Barat 1, Maria Lestari. Dalam kasus ini, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menargetkan Harun Masiku.
Hasto disebut menginstruksikan Harun untuk memusnahkan barang bukti, termasuk merendam handphone, serta menyuruh anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan perangkat komunikasi guna menghilangkan jejak. Ia juga diduga mengumpulkan beberapa saksi untuk mengarahkan keterangan mereka dalam proses penyelidikan.
Upaya Hukum Gagal
Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat status tersangkanya. Namun, dalam sidang yang digelar Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena materi gugatan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Tak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin (17/2) lalu. Namun, hingga kini, status hukumnya tetap tidak berubah, dan ia resmi menjalani penahanan di Rutan KPK.
Reaksi PDIP dan Langkah Selanjutnya
Penahanan Hasto Kristiyanto mendapat respons beragam dari internal PDIP. Sejumlah kader senior yang hadir di KPK menunjukkan solidaritas mereka, sementara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Juru Bicara PDIP menyatakan bahwa partai menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada Hasto. Mereka menilai ada unsur politisasi dalam kasus ini dan berjanji akan terus mengawal perkembangan hukum yang menjerat Sekjen mereka.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut, termasuk memburu Harun Masiku yang masih buron. Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti kuat atas keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan obstruction of justice.
Dengan statusnya sebagai tahanan KPK, Hasto kemungkinan akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan dan persidangan dalam waktu dekat. Tim kuasa hukumnya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lainnya untuk membela Hasto di pengadilan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Sekjen salah satu partai terbesar di Indonesia. Masyarakat pun menunggu bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah akan berdampak pada dinamika politik nasional, terutama menjelang agenda politik besar di Tanah Air.
Dampak Politik dan Dinamika Internal PDIP
Penahanan Hasto Kristiyanto berpotensi mengguncang dinamika internal PDIP, mengingat posisinya sebagai Sekjen yang selama ini menjadi salah satu tokoh kunci dalam strategi politik partai. Dengan absennya Hasto dalam aktivitas partai, muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan perannya, setidaknya untuk sementara waktu.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini bisa memengaruhi citra PDIP menjelang tahun politik mendatang. Beberapa spekulasi juga berkembang mengenai bagaimana kasus ini akan berdampak pada hubungan PDIP dengan pemerintah serta strategi politik partai dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan datang.
Meski demikian, PDIP tampaknya masih solid dalam memberikan dukungan kepada Hasto. Beberapa kader senior menyatakan bahwa partai tetap percaya pada kepemimpinannya dan akan menunggu perkembangan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada dinamika internal yang berkembang, terutama terkait posisi Hasto dalam kepengurusan partai jika proses hukum berjalan panjang.
Langkah KPK: Perburuan Harun Masiku dan Potensi Tersangka Baru
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Selain proses hukum terhadap Hasto, lembaga antirasuah ini juga masih memburu Harun Masiku, buronan yang menjadi pusat kasus suap ini sejak 2020.
KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Penyidik disebut tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam upaya suap maupun obstruction of justice yang dilakukan untuk menghalangi penyelidikan KPK.
Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik menanti bagaimana akhir dari proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan apakah akan ada dampak lebih luas bagi PDIP serta peta politik nasional.