Rilismedia.co, Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.
Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya, yang menetapkan bahwa harta benda Harvey, termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah yang diberikan kepada istrinya, aktris Sandra Dewi, turut disita.
Juru Bicara PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk mengganti kerugian negara.
Jika terdakwa tidak dapat mengganti kerugian tersebut, maka aset yang telah disita akan dilelang.
“Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, jika digunakan sebagai uang pengganti, maka akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun, jika ada aset yang tidak terbukti terkait dengan tindak pidana, maka akan dikeluarkan dari daftar barang bukti,” ujar Sugeng di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Sandra Dewi menyatakan bahwa dirinya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta. Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan deposito dolar asing milik suaminya.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa seluruh aset Harvey yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana tetap dirampas. Putusan PT DKI Jakarta hanya mengubah hukuman penjara dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey, sementara keputusan terkait penyitaan aset tetap dikuatkan.
Putusan ini sejalan dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024, yang menetapkan bahwa semua aset Harvey disita sebagai bentuk pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.