Rilismedia.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi pernyataan tegas terkait pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jika berkaca dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tidak alasan yang kuat pembebasan Ronald Tannur.
Hal ini dilansir dari program Interupsi bertajuk ‘Vonis Bebas Pelindas Dini’ yang ditayangkan secara langsung iNews, Kamis (1/8/2024) malam.
“Saya kira secara awam saja pun, kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan ini, saya kira tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa,” tegas Harli.
Dia pun menyinggung visum et repertum yang turut diungkap dalam persidangan. Dimana, hasil tersebut menyatakan sebab kematian Dini karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi pendarahan hebat.
Ia pun mempertanyakan pertimbangan Majelis hakim yang menyatakan bahwa kematian korban lebih disebabkan karena pengaruh alkohol.
“Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Nah kalau kita lihat luka robek majemuk itu berarti ada banyak luka robek yang dialami oleh korban, dan itu lebih disebabkan karena kekerasan tumpul,” ujarnya.
“Nah saya kira hal-hal ini adalah satu pertimbangan yang sangat sumir, yang dilakukan oleh Hakim, yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat selama proses persidangan,” tutur dia melanjutkan.
Sebelumnya, pengacara keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyebutkan, penilaian hakim dalam persidangan kasus kematian kliennya itu tak fair hingga akhirnya hakim PN Surabaya memutus bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair,” ujar Dimas dalam program dilansir daru Channel Youtube iNews, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.(*)