Oknum Serikat Buruh Selewengkan Dana Organisasi Sebesar Rp 340 Juta, KNPI Kecamatan Tabang Dorong Perusahaan Berhentikan Paksa

Pengurus Bidang Organisasi KNPI Kecamatan Tabang, Ashraf.

Rilismedia.co – Kaltim. Sejumlah buruh dari PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) sempat mengadukan keluhannya kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keluhan yang masuk ke organisasi itu meminta bantuan untuk dapat menengahi persoalan internal yang terjadi yaitu tentang penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum internal serikat buruh.

Pengurus Bidang Organisasi KNPI, Kecamatan Tabang, Ashraf mengungkapkan pihaknya telah menerima aduan yang datang dari Serikat Pekerja Tambang Buma (SPTB), melihat persoalan tersebut sontak pihaknya akan berupaya menjembatani masalah yang terjadi di lingkungan tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

“Penyelewengan itu merugikan para buruh lainnya, apalagi penyelewengan tentu tujuannya digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum tersebut,” ucap Ashraf, Selasa (16/4/2024).

Ashraf mengungkapkan penyelewengan dana yang digunakan oleh oknum tersebut sebesar Rp340 juta. Baginya perbuatan tersebut merupakan peristiwa yang tak dibenarkan, menggunakan anggaran yang bukan haknya justru diperuntukan ke kebutuhan pribadi.

Melalui peristiwa tersebut, sebagai pihak yang dipercaya untuk dapat membantu menengahi persoalan yang ada, Ashraf menegaskan beberapa poin seperti meminta kepada pihak perusahaan untuk mengambil langkah tegas, sebab baginya perusahaan juga perlu menjaga integeritasnya di tengah masalah yang terjadi pada serikat buruh di lingkungan perusahaan tersebut.

“Meminta pihak perusahaan PT BUMA, untuk mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan secara tidak hormat karna hal ini sangat merugikan pihak pekerja lainnya,” tegasnya.

Tindakan yang tegas dimaksud oleh Ashraf, salah satunya pemberbentian secara tidak hormat kepada oknum tersebut, ia memiliki landasan sifat tersebut tidak baik apabila terus dibiarkan serta mampu merugikan bagi pihak perusahaan.

“Perilaku oknum tersebut sudah masuk ketegori disipliner dengan melakukan perbuatan penyelewangan anggaran yang perbuatan tersebut tak bermoral,” jelasnya.

Melihat perbuatan oknum pekerja yang justru merupakan bukan tenaga kerja lokal dari putra daerah, Ashraf turut mendorong supaya pihak perusahaan dapat memaksimalkan tenaga kerja lokal.(Mitra)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *