Rilismedia.co Samarinda. Joni Sintra Ginting selaku Anggota komisi I DPRD Samarinda menyoroti penutupan Jalan KH Mas Tumenggung Samarinda yang merupakan imbas dari proses Revitalisasi Pasar Pagi.
Ia menyampaikan keberatannya itu karena menilai bahwa kebijakan penutupan jalan itu tidak sejalan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia juga menyebutkan bahwa penutupan jalan tersebut menghambat hak warga untuk beraktivitas, bekerja, dan memperoleh penghasilan.
“Saat kita pertama hadir di bumi, kita punya hak untuk hidup, hak perlindungan, dan hak untuk belajar serta mendapat pekerjaan untuk mengemukakan pendapat. Semua hak ini dilindungi oleh HAM,” tegas Joni Ginting (27/01/2024).
Legislator asal Demokrat tersebut juga menyoroti argumen bahwa HAM dapat dirampas dalam keadaan darurat, dan dia menanyakan apakah kota Samarinda saat ini benar-benar dalam keadaan darurat.
“Apakah kota Samarinda ini dalam keadaan darurat? Apakah 48 orang ini dikesampingkan karena kepentingan pribadi sehingga penghasilan mereka ditutup? Ini adalah pelanggaran hukum,” tegas Joni Ginting.
Selain itu, dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa 48 orang yang terdampak penutupan jalan ini mungkin mengalami penelantaran atau dikebiri dalam hal penghasilan mereka yang terganggu.
Joni menekankan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum dalam proyek-proyek pembangunan, serta berharap agar penutupan jalan tersebut tidak hanya mengundang perlawanan warga, tetapi juga menjadi bahan evaluasi serius oleh pemerintah setempat.
“Dia juga punya hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan. Mereka bekerja, dan pemerintah harus memfasilitasi mereka. Tidak boleh negara menggantikan dan menutup usaha mereka. Ini melanggar hukum,” ungkapnya dengan penuh kepedulian terhadap nasib warga yang terkena dampak. (Sabarno/adv)