Empat Ketua RT Kota Samarinda Diberhentikan Berdasarkan Perwali, Anhar : Harus Dikaji Ulang

Anggota Komisi III DPRDSamarinda, Anhar

Rilismedia.co – Samarinda. Pemberhentian sejumlah ketua RT di kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda menuai sorotan dari Wakil Rakyat Kota Samarinda.

Sebelumnya diketahui ada empat orang ketua RT yang diberhentikan, diantaranya adalah Suprianto, Untung Suryan, Karmanto, dan Pinky Fi’liyan.

Bacaan Lainnya

Alasannya adalah dua diantara empat ketua RT tersebut menjadi peserta Pemilu Legislatif dan dua diantaranya lagi sebagai pengurus partai politik, dimana yang menjadi acuan pemberhentiannya adalah Perwali Kota Samarinda nomor 1 tahun 2024 huruf k tentang syarat menjadi ketua RT.

Anhar selaku anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda menyebut, bahwa pemberhentian tersebut harus ditinjau kembali, mengingat Ketua RT yang diberhentikan telah menjabat sebelum Perwali Kota Samarinda nomor 1 tahun 2024 huruf k tentang syarat menjadi ketua RT disahkan.

“Terkait pemberhentian karena alasan mengikuti perwali saya kira perlu dikaji ulang, karena jauh sebelum perwali ini terbit mereka sudah menjabat RT, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggungjawab RT itu sebenarnya berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 18 tahun 2018,” Kata Anhar, Kamis (1/02/2024).

“Mereka bertugas membantu tata kelola di level bawah untuk lurah mengkordinasikan kegotongroyongan, pembinaan-pembinaan Pancasila, sehingga tidak boleh sembarang main pecat apa lagi sudah dekat pemilu,” Tambahnya.

Dengan begitu, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Palaran, Anhar menegaskan bahwa keputusan tersebut keliru dan mengundang pertanyaan besar ditengah masyarakat kota Samarinda terlebih pemberhentian tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan.

“Perwali ini perlu sosialisasi, apalagi RT ini di luar struktural, mereka ini kelompok-kelompok yang dikoordinir oleh masyarakat dan membantu dari tugas-tugas lurah sebenarnya,” Ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan Itu berharap, pihak pemerintah tidak membiarkan persoalan ini terus terjadi, sehingga nantinya terjadi hal-hal yang dapat merugikan dan adanya gap di tengah masyarakat. (Sabarno/adv)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *