SAMARINDA – Keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun menangguhkan sementara pembangunan Rumah Sakit Korpri mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Samarinda, H. Viktor Yuan, SH, MH, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan strategis untuk memastikan pembangunan kota tetap sejalan dengan prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Menurut Viktor, lokasi pembangunan rumah sakit tersebut berada di kawasan resapan air yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan. Karena itu, ia menilai wajar jika pemerintah kota mengambil langkah hati-hati sebelum melanjutkan pembangunan.
“Penangguhan itu tindakan yang benar. Pak Wali Kota bukan ingin menghambat, tetapi kawasan Korpri itu adalah daerah resapan. Yang beliau khawatirkan, rumah sakit ini nanti justru menimbulkan masalah baru terhadap daya resap air di Kota Samarinda,” ujar Viktor Yuan.
Ia menjelaskan, secara teknis pembangunan di kawasan resapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Konsep konstruksi harus disesuaikan agar tidak menghilangkan fungsi alami tanah dalam menyerap air.
“Kalau diuruk dan disemen semua, otomatis tidak ada lagi resapan air. Harusnya menggunakan sistem tiang atau panggung. Itu yang dimaksud Pak Wali,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, Viktor menyoroti persoalan perizinan yang menurutnya belum sepenuhnya tuntas. Ia menegaskan bahwa proses perizinan pembangunan tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga melibatkan perangkat daerah lain hingga pemerintah provinsi.
“DLH itu hanya bagian dari item perizinan, bukan final. Masih ada peran PUPR dan juga pemerintah provinsi. Jadi perizinannya harus benar-benar dibenahi terlebih dahulu,” tegasnya.
Menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai lokasi pembangunan Rumah Sakit Korpri sejak awal tidak layak, Viktor menyebut penilaian tersebut sebagai hak publik. Namun ia mengingatkan agar perdebatan tidak mengabaikan kepentingan yang lebih luas.
“Kebutuhan masyarakat untuk berobat itu penting, tetapi perizinan juga harus memenuhi syarat. Jangan sampai ini menjadi polemik berkepanjangan,” katanya.
Viktor juga menilai penangguhan proyek ini sebagai bentuk keteladanan pemerintah dalam menegakkan aturan. Ia menyebut, pemerintah seharusnya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang sama seperti yang selama ini diwajibkan kepada masyarakat.
“Selama ini masyarakat selalu diminta patuh pada IMB dan perizinan lainnya. Nah, ini contoh yang bagus. Kalau pemerintah yang membangun, pemerintah juga harus menunjukkan proses perizinan yang benar,” tegasnya.
Ia berharap persoalan pembangunan Rumah Sakit Korpri dapat diselesaikan secara menyeluruh, baik dari sisi teknis konstruksi, lingkungan, maupun administrasi perizinan, agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum maupun dampak negatif bagi warga.
“Intinya, penangguhan ini bukan penolakan, tetapi upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat Kota Samarinda,” pungkas Viktor Yuan.






