Petinggi Muara Tae Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Tegaskan Komitmen Keterbukaan APBKam

SAMARINDA – Pemerintah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, menegaskan sikap terbukanya terhadap prinsip transparansi publik dengan menghadiri langsung sidang sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (18/12).

Petinggi Kampung Muara Tae, Santi, hadir sebagai termohon dalam perkara tersebut. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif pemerintah kampung dalam menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Foto: Pengacara petinggi Desa Muara Tae menunjukan bukti publikasi kegiatan.

Dalam sidang pemeriksaan awal itu, Santi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Irwan Kusuma S.H., Idrus Luter Fernandes S.H., dan Bambang Edy Dharma S.H., C.Med. Seluruh rangkaian persidangan diikuti secara langsung oleh pihak termohon hingga agenda selesai.

Di hadapan majelis, Santi menegaskan bahwa pemerintah Kampung Muara Tae tidak pernah memiliki niat menutup akses informasi publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). Ia menyampaikan bahwa selama ini informasi anggaran telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami secara rutin memasang informasi APBKam di ruang publik agar bisa diakses masyarakat. Itu bentuk keterbukaan yang kami jalankan,” ujar Santi usai persidangan.

Ia menjelaskan, publikasi APBKam dilakukan melalui baliho infografis yang dipasang di depan kantor kampung setiap tahun anggaran. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip transparansi sebagaimana dipahami dan diarahkan oleh instansi pembina di tingkat kabupaten.

Lebih lanjut, Santi menegaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan sengketa informasi bukan untuk menghindari tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan kampung. Sebaliknya, ia ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi dijalankan secara tepat, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami justru ingin kepastian. Kepala kampung tidak boleh bekerja dalam ketidakjelasan aturan. Mana yang wajib dibuka secara rinci dan mana yang dikecualikan harus jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan dari instansi terkait, seperti Inspektorat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar pemerintah kampung tidak berjalan sendiri menghadapi tuntutan keterbukaan informasi yang semakin kompleks.

“Kami siap terbuka, tapi keterbukaan itu harus dilandasi pedoman yang jelas dan pendampingan yang memadai,” ujar Santi.

Sementara itu, pihak pemohon yang diwakili penerima kuasa Buyung Marajo menyampaikan bahwa permohonan informasi diajukan untuk memperoleh dokumen APBKam dan realisasi anggaran secara lebih rinci. Menurut pemohon, informasi yang diharapkan bukan sekadar ringkasan dalam bentuk infografis, melainkan dokumen anggaran secara detail.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menilai sengketa tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Dalam sidang, majelis menawarkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi, yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.

Agenda mediasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Januari 2026 mendatang.

Bagi Pemerintah Kampung Muara Tae, proses sengketa informasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, sekaligus memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan secara adil dan memiliki kepastian aturan.

Pos terkait