DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Penegakan Perda Anak Jalanan dan Gepeng

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie

Rilismedia.co – Samarinda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) masih belum optimal.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti lemahnya implementasi kebijakan tersebut yang berdampak pada ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Perda sudah ada, tetapi kalau tidak diterapkan secara konsisten, maka efektivitasnya patut dipertanyakan,” ujar Novan, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, meskipun regulasi telah disusun, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan. Tanpa tindakan tegas dan berkelanjutan, aturan yang ada hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Novan menekankan bahwa penegakan Perda ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial. Namun, ia mengkritik pendekatan yang selama ini diterapkan karena hanya sebatas pendataan dan pelepasan kembali, sehingga tidak memberikan solusi jangka panjang.

“Jika pendekatannya hanya bersifat sementara, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap individu yang terjaring razia untuk mengetahui apakah mereka orang yang sama atau jumlahnya semakin bertambah. Hal ini dinilai sebagai indikator penting dalam menilai efektivitas kebijakan.

Lebih lanjut, Novan mengusulkan strategi penanganan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada solusi jangka panjang bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

“Penindakan tegas harus dibarengi dengan langkah konkret agar mereka tidak kembali ke jalanan. Jangan sampai penegakan hukum hanya formalitas tanpa hasil nyata,” tutupnya.

Dengan adanya evaluasi menyeluruh dan kebijakan yang lebih sistematis, Novan berharap permasalahan ini dapat ditangani secara lebih efektif demi ketertiban dan kesejahteraan warga Samarinda. (syf)

banner 400x130

Pos terkait